Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah Exclusive [work]
Adik atau kakak ipar (menghimpun dua bersaudara dalam satu ikatan pernikahan). Wanita yang masih berstatus istri orang lain. Wanita yang sedang dalam masa idah. Wanita nonsmuslim yang bukan Ahli Kitab (pagan, ateis). Wanita kelima (bagi pria yang sudah memiliki empat istri). Mahar (Mas Kawin)
Wanita janda (tsayyib) tidak boleh dinikahkan kecuali atas perintahnya langsung. Kesimpulan
Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar membahas secara mendalam mengenai hukum-hukum syariat Islam terkait pernikahan, mulai dari rukun, syarat sah, hingga kewajiban suami istri. Kitab ini merupakan karya monumental dari Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni yang menjadi rujukan utama dalam fiqh madzhab Syafi'i. Google Groups
Bagi yang memiliki syahwat dan mampu secara finansial (mahar dan nafkah). terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive
Bagi orang yang sudah mampu dan khawatir dirinya akan terjerumus ke dalam zina jika tidak menikah.
Ingin mendalami isi kitab ini lebih lanjut? Saya bisa membantu:
Ucapan dari mempelai pria. Contoh: "Aku terima nikahnya..." Adik atau kakak ipar (menghimpun dua bersaudara dalam
Disclaimer: Artikel ini merangkum poin-poin utama dari berbagai kajian kitab Kifayatul Akhyar dan materi fiqih terkait.
Pembahasan eksklusif lain yang sangat detail dalam Kifayatul Akhyar bab nikah adalah tentang siapa yang haram dinikahi. Kitab membagi mahram menjadi dua:
Wali dan dua orang saksi harus memenuhi enam persyaratan mutlak agar akad pernikahan sah: Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah - Google Groups Wanita nonsmuslim yang bukan Ahli Kitab (pagan, ateis)
Terjemahan eksklusif dibuat dengan sangat teliti, berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap dan menyampaikan nuansa (nuance) makna dari teks bahasa Arab klasik ke dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Ini bukan sekadar terjemahan kata per kata, tetapi interpretasi yang utuh.
Kitab ini merujuk pada dalil-dalil kuat dari Al-Qur'an dan Sunnah, termasuk hadits populer:
Hukum asal menikah dalam Islam bersifat kondisional (bisa berubah sesuai keadaan seseorang):
Ibu mertua, anak tiri (jika sudah berhubungan intim dengan ibunya), menantu perempuan (istri anak), dan ibu tiri (istri ayah). Mahram Sementara (Ghairu Mu'abbad)